Dasar Hukum

BPK Perwakilan Blangpidie menjalankan tugasnya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK Blangpidie:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 23E: Menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
    • Pasal 23F: Memberikan kewenangan kepada BPK untuk memberikan pendapat tentang laporan keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara lainnya.
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Undang-undang ini mengatur tugas, kewenangan, serta struktur organisasi BPK. BPK Blangpidie sebagai perwakilan BPK RI memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi dasar pemeriksaan oleh BPK Blangpidie.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
    • Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja BPK, termasuk perwakilan daerah seperti BPK Blangpidie, serta tugas dan kewenangan yang dimiliki dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara.
  5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
    • Merupakan pedoman teknis bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara, yang mencakup metodologi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang harus diterapkan, termasuk di BPK Blangpidie.
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
    • Mengatur pengelolaan keuangan negara, yang menjadi dasar bagi BPK Blangpidie untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran negara di tingkat daerah.

Penerapan Dasar Hukum

Berdasarkan dasar hukum ini, BPK Blangpidie melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Aceh Selatan dan sekitarnya. BPK Blangpidie memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih baik.